Spiga

Mengganti Merek Obat

Seringkali di bagian bawah lembar resep dokter tertera tulisan dilarang mengganti obat tanpa seijin dokter atau yang semacamnya. Larangan tersebut ditujukan kepada apotek. Maksudnya jelas bahwa apoteker tidak boleh mengganti obat yang ditulis/diresepkan oleh dokter. Misalnya dalam resep tertulis captopril, maka apoteker harus memberikan captopril.

Namun dalam prakteknya penafsiran atas larangan tersebut berkembang. Ada penafsiran lain bahwa apoteker juga dilarang untuk mengganti merek. Bila dokter memilihkan captopril 25 mg dengan merek dagang capoten 25 mg maka apoteker dilarang untuk mengganti dengan, misalnya, vapril 25 mg atau merek yang lain meski sama sama berisi captopril.

Argumentasi dari larangan penggantian merek adalah perbedaan efikasi. Meski belum ada bukti ilmiah yang mendukung, tapi efektifitas capoten diasumsikan lebih baik dibanding vapril karena capoten dibuat oleh pemegang hak paten captopril. Dari segi harga kedua merek tersebut berbeda cukup bermakna.

Dalam konteks pemilihan merek sebenarnya terkandung unsur subjektifitas. Masing masing dokter memiliki pilihan yang belum tentu sama. Pertimbangannya berbeda beda. Ada yang karena unsur kepercayaan kepada produsen, ada yang karena mengikuti seniornya, ada yang karena pengalaman pribadi, ada yang karena dampak promosi dan lain lain.

Memang belum ada survey khusus untuk membuktikan hipotesa diatas. Tapi melihat kenyataan bahwa merek dagang captopril lebih dari satu maka sangat mungkin hipotesa tersebut benar. Logikanya tidak mungkin produsen membuat captopril dengan merek dagang bila tidak ada yang mau meresepkan. Hal yang sama berlaku pula untuk nama generik yang lain.

Pasien sebagai konsumen yang harus membayar dan mengonsumsi obat sejatinya memiliki hak untuk dipilihkan merek sesuai pertimbangan ilmiah dan daya belinya. Praktek yang terjadi tidaklah demikian. Dokter memilihkan merek (mungkin) menggunakan pendekatan ilmiah tapi belum tentu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pasien. Terlalu merepotkan bila selain hafal merek dagangnya dokter juga harus hafal harganya. Tidak heran bila pasien terkadang tidak mampu menebus penuh resep yang didapat. Karenanya mengganti merek semestinya memang tidak termasuk hal yang dilarang bagi apoteker selagi pasien menyetujuinya.

0 komentar: